Tampilkan postingan dengan label dispensasi nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dispensasi nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Mei 2021

Duh! Ratusan Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Pati, Banyak yang Hamil Duluan

Pati, Mitrapost.com - Ada ratusan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Pati selama bulan Januari hingga bulan April. Kebanyakan calon mempelai sudah melakukan hubungan suami istri terlebih dahulu dan hamil.

Berdasarkan data yang dimiliki Pangadilan Agama (PA) Pati, dari bulan Januari hingga bulan April 2021, terdapat 234 kasus dispensasi nikah. Juru Bicara Pengadilan Agama Pati Hakim Sutio mengungkapkan, kebanyakan kasus-kasus ini diajukan oleh calon pengantin wanita.

Banyak di antara mereka terpaksa mengajukan dispensasi menikah lantaran sudah hamil duluan. Meskipun demikian, ada juga faktor lain yang membuat mereka mengajukan dispensasi nikah.

"Bermacam-macam faktornya yang paling dominan karena mereka sudah memiliki hubungan yang sudah dekat baik secara umum general gitu maupun secara khusus," tuturnya saat ditemui Mitrapost.com, awal pekan ini.

Baca juga: Pengajuan Dispensasi Nikah di Pati Meningkat

"Yang secara khusus itu karena sudah hamil, sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah," lanjut Sutio.

Hal ini disayangkan, mengingat hubungan suami istri diluar pernikahan dilarang oleh agama dan tidak dibenarkan oleh negara. Meskipun demikian, pihaknya berusaha memberikan rasa keadilan kepada mereka.

"Mau tidak mau lembaga pengadilan memberikan pengayoman. Bukan hanya untuk calon pengantin itu, tetapi juga untuk anak yang sedang dikandung agar mendapatkan hak-haknya, memperoleh kepastian hukum di kemudian hari. Artinya walinya, ayahnya, ibunya agar jelas," tuturnya.

Dispensasi nikah sendiri, pengajuan izin untuk melakukan pernikahan di bawah umur yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam UU nomer 16 tahun 2019 dijelaskan, umur pengantin wanita dan pria minimal berusia 19 tahun.

"Yang mengajukan dispensasi nikah ada 17 tahun samapi 18 tahun. Rata rata diatas 16 tahun. Ada dibawahnya tetapi jarang," tandasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Kamis, 20 Mei 2021

Pengajuan Dispensasi Nikah di Pati Meningkat

Pati, Mitrapost.com - Kasus dispensasi nikah atau dispensasi umur calon pengantin untuk mengelar pernikahan di Kabupaten Pati mengalami peningkatan pada awal tahun 2021 ini dibandingkan awal tahun 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki Pangadilan Agama (PA) Pati, dari bulan Januari hingga bulan April 2021, terdapat 234 kasus dispensasi nikah. Sementara pada periode yang sama di tahun 2020 lalu, hanya ada 126 pengajuan kasus.

"Setelah perubahan UU nomor 1 tahun 1974 dengan UU nomor 16 tahun 2019 itu, Dspensasi Nikah itu, sampai saat ini, hampir  300 perkara," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Pati, Hakim Sutio saat ditemui Mitrapost.com, Senin (17/5/2021) lalu.

Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

Dalam UU nomor 1 tahun 1974, umur calon pengantin wanita dibatasi minimal 16 tahun dan umur pengantin lelaki minimal 19 tahun. Sedangkan dalam UU nomer 16 tahun 2019, umur pengantin wanita disamakan dengan umur pengantin lelaki yakni 19 tahun. Maka dari itu, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ialah calon pengantin wanita.

Sutio mengaku, pihaknya lebih banyak mengabulkan pengajuan dispensasi nikah. "Maka kami berikan keadilan. Ada yang tidak dikabulkan tapi sedikit. Hanya nol sekian persen," ujar Sutio.

Hal ini dikarenakan dalam UU maupun surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), hakim-hakim bisa mengabulkan dispensasi pernikahan bila benar-benar mendesak. Dan kebanyakan pengajuan dispensasi nikah itu lantaran mendesak.

"Karena memang di dalam UU dan surat edaran dari Mahkamah Agung itu, bisa mengabulkan gugatan permohonan untuk dispensasi kawin itu ada hal yang mendesak," tuturnya.

Sementara, untuk kasus-kasus yang tidak dikabulkan, lantaran tidak ada alasan yang jelas untuk mengabulkan dispensasi nikah.

"Wali mengikuti saran hakim artinya menunda pernikahan demi kematangan calon pengantin. Terlebih ada fakta, sekalipun nol koma beberapa persen, bahwa faktor perceraian itu karena terlalu mudanya calon pengantin," punkas dia. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dispertan Ajak Peternak Ayam Layer Perbaiki Manajemen Pemeliharaan

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati berupaya meningkatkan efisiensi pemeliharaan ternak ayam layer bersama para...