Tampilkan postingan dengan label RS KSH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RS KSH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2021

Penyebab Belum Adanya Titik Temu Dugaan Kasus Malpraktik RS KSH Pati

Pati, Mitrapost.com- RS KSH dan pihak kuasa hukum pelapor dugaan malpraktik operasi pengangkatan rahim telah lakukan mediasi sebanyak tiga kali. Namun, belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Akhirnya Endang Prihatiningsih (50) warga Desa Sarirejo, pasien yang mengaku menjadi korban telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pati.

Ajeng Fitri Setyani Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati menyebut dalam mediasi yang dilakukan, RS KSH siap menanggung biaya pengobatan dan perawatan lanjutan di RS Karyadi.

Baca Juga: Sangkal Tudingan Tindakan Malpraktik, RS KSH Pati: Risiko Medis

Namun, selain menuntut biaya pengobatan dan perawatan, Endang juga meminta pihak RS KSH membayar pihak kuasa hukum yang telah disewanya selama proses mediasi bergulir.

Terkait permintaan membayar biaya pengacara tersebut pihak RS KSH tidak bisa menyepakatinya sehingga proses mediasi tak kunjung menemukan jalan keluar.

"Ibaratnya kita sudah silaturahmi kepada pasien. Kita juga menawarkan bantuan-bantuan. Tapi dari pasien kemarin ada pihak kuasa hukum kemari untuk lakukan pertemuan sebanyak 3 kali belum menemukan kesepakatan," ujar Ajeng kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya hari ini, Sabtu (29/5/21)

Baca Juga: Paska Dilantik, Bupati Demak Gelar Rakor dan Silaturahmi

"Rencananya kan kami ingin membantu pada pasien. Tapi ada bantuan yang dimaksud pasien itu tidak bisa kami penuhi. Yaitu biaya pengacara yang ingin dibebankan kepada rumah sakit. Kami hanya bisa memenuhi biaya pengobatan dan perawatan pasien (di RS rujukan) saja," tambah Ajeng

RS KSH juga mengaku siap memenuhi undangan pihak berwajib dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kita ikuti prosesnya. Kami mencoba koordinasi dan menyelesaikan masalah ini menemui pasien dan beberapa kali kuasa hukum semuanya. Tapi itu masih tidak ada titik temu. Kuasa hukum menyampaikan tidak dapat menerima katanya mau ke proses hukum yang lebih lanjut. Kami mengikuti proses yang terjadi saja. Sampai saat ini belum ada surat panggilan dari pihak polres atau pengadilan," ungkap Ajeng

Baca Juga: Daerah Tetangga Mengalami Peningkatan Covid-19, Masyarakat Pati Diminta Waspada

Saat kami telusuri, diketahui meski sudah dilaporkan di Polres, kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.

"Belum ada masuk soal Malpraktik seingat saya," ungkap Ajeng

Kasi Pidana Umum (pidum) pada Kejari Pati, Firman Wahyu melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp. Ketika ditanya tentang ancaman hukum yang bisa menjerat pihak RS KSH, Firman juga belum bisa memberikan statemen.

"Lihat kasus posisinya dulu mas, tidak bisa saya ambil statemen. Kalau belum masuk ranah kami belum bisa ngasih pendapat mas," imbuh Firman. (*)

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=3XykboA6rHk[/embedyt]

Dugaan Malpraktik, Pasien Laporkan RS KSH ke Polisi

Pati, Mitrapost.com – Salah satu pasien melaporkan Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati ke Polres Pati atas dugaan malpraktik. Pelaporan tersebut berlangsung setelah taka da titik temu dalam proses mediasi.

Korban dugaan malpraktek, Endang Prihatiningsih didampingi suami dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Pati untuk melaporkan dugaan kasus malpraktek yang dilakukan RS KSH Pati.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, kasus tersebut bermula pada 18 Januari 2021 lalu. Saat itu, perut korban tiba-tiba membesar. Ia mengira tengah hamil.

Baca juga: 15 Tahun Berdiri, Segudang Inovasi Rumah Sakit KSH untuk Layani Masyarakat

Kemudian melakukan pemeriksaan di RS KSH, ternyata mengindap miom. Korban akhirnya menjalani operasi pada 19 Januari lalu.

Setelah diperbolehkan pulang, korban mengalami kencing terus menerus. Hal itu tak dialami korban sebelum menjalani operasi.

Mengalami hal itu, korban kembali memeriksakan diri ke RS KSH. Lantas mendapat rujukan ke RS Sultan Agung Semarang.

Namun, korban harus menelan pil pahit lantaran tak ada dokter yang bisa menanganinya. Pasien pun menjadpatkan rujukan ke RSUP Dr Kariadi Semarang.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2021, KSH Tayu Siap Layani Pasien Jaminan BPJS Kesehatan

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter mengungkapkan jahitan operasi telah terlepas. Tak hanya itu, kandung kemih pasien pun mengalami kebocoran yang mengakibatkan mengeluarkan urine terus-menerus.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum korban telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pihak RS KSH. Sayangnya, mediasi tersebut tak menghasilkan titik temu. Hingga akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati, Dr. Ajeng Fitri Setyani mengaku operasi yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk adanya risiko medis.

Ia juga mengaku sudah terjadi mediasi, namun buntu. Pihak RS KSH merasa apa yang dilakukan sudah sesuai tindakan medis. Termasuk, meminta persetujuan pasien sebelum menjalani Tindakan medis. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=3XykboA6rHk[/embedyt]

 

Dispertan Ajak Peternak Ayam Layer Perbaiki Manajemen Pemeliharaan

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati berupaya meningkatkan efisiensi pemeliharaan ternak ayam layer bersama para...